Tim Auditor NKV Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Sertifikasi NKV unit usaha Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Kota Atambua yang berlokasi di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu pada tanggal 20 – 22 November 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV), NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Rumah Potong Hewan (RPH) bertujuan untuk memastikan bahwa produk hewan yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi manusia: (1) Memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat, (2) Memastikan produk hewan mematuhi standar kebersihan dan kesehatan, (3) Memastikan unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi. Sertifikat NKV akan diperoleh apabila hasil audit oleh auditor sesuai dengan standar Nomor Kontrol Veteriner. Apabila ditemukan adanya penyimpangan maka unit usaha dapat melakukan perbaikan sesuai hasil audit dengan jangka waktu perbaikan maksimal 2 minggu dari tanggal diaudit. Diharapkan seluruh RPH di wilayah NTT disertifikasi NKV sehingga produk yang dihasilkan oleh RPH dan diedarkan ke masyarakat memenuhi standar penjaminan keamanan pangan.
Pada kesempatan ini juga, tim dari Dinas Peternakan Provinsi yang didampingi oleh petugas dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Belu melakukan pengawasan pada unit usaha produk hewan dan kandang penampungan hewan di Kabupaten Belu. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk pangan asal hewan yang dijual sudah dilakukan penerapan hygiene sanitasi dan melakukan pencegahan penularan penyakit hewan menular strategis (PHMS).
Dengan sertifikasi NKV, kita pastikan produk hewan yang beredar di masyarakat aman, sehat, dan berkualitas.
Yuk, bersama kita dukung penerapan standar keamanan pangan di NTT untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat!