Tugas Pokok dan Fungsi

    Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tugas dan Fungsi Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut :

  • Dinas Peternakan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Peternakan menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan kebijakan di bidang peternakan;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang peternakan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peternakan;
  4. Pelaksanaan adminidtrasi dinas di bidang peternakan; dan;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.