KATA PENGANTAR

Pemberian pelayanan rekomendasi merupakan salah satu fungsi dari Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan optimalisasi pelayanan secara berkelanjutan, dilakukan penyempurnaan baik terhadap sarana dan prasarana pendukungnya maupun dengan penetapan Standar Pelayanan Publik (SPP).

Dalam Standar Pelayanan Publik Layanan Rekomendasi pada Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur, antara lain dikemukakan tentang dasar hukum, waktu pelayanan, persyaratan, sistem dan mekanisme serta prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, fasilitas layanan, kompentensi dan jumlah SDM, pengawasan, penanganan pengaduan, jaminan pelayanan dan keamanan serta keselamatan dan evaluasi kinerja. SPP ini merupakan standar acuan bagi seluruh pegawai di Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam melaksanakan fungsinya, dan juga bagi para stakeholder yang membutuhkan pelayanan bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Dengan tersusunnya SPP ini, diharapkan pelayanan yang diselenggarakan oleh Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat berjalan secara cepat, tepat, akurat, transparan, bebas KKN dan dapat mendukung program Pemerintah dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kami menyadari SPP yang kami susun ini masih belum sempurna, untuk itu saran dan masukan untuk penyempurnaannya sangat diharapkan.

Kepala Dinas Peternakan

  Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ir. Yohanes Oktavianus, MM