Saat ini pengajuan permohonan sertifikasi NKV dilakukan secara online melalui system yang terintegrasi antara Online Single Submission (OSS) dan aplikasi Sistem Informasi Nasional Sertifikasi NKV (SISNAS NKV). Hal ini diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun Cipta Kerja yang memudahkan pelaku usaha mengurus izin usaha. Aplikasi SISNAS NKV merupakan aplikasi online pengajuan permohonan NKV. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan adanya penyederhanaan proses izin usaha. Begitu pun dengan OSS, proses perizinan lebih sederhana karena semuanya sudah terintegrasi secara elektronik sehingga para pelaku usaha tidak perlu mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurus izin usaha dengan berbagai tahapan dan dilakukan secara satu-persatu, sehingga terdapat berbagai manfaat dan keuntungan yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha. Dengan pelaksanaan pengajuan permohonan NKV secara online melalui OSS dapat membuat proses sertifikasi NKV menjadi lebih efektif dan efisien.