Sejarah Dinas Peternakan Provinsi NTT
Pembentukan Dinas Peternakan Provinsi NTT
Dengan dikeluarkan Undang-undang No. 64 tahun 1958 tanggal 11 Agustus 1958 yang mulai berlaku tanggal 14 Agustus 1958, maka pada tanggal 20 Desember 1958 terbentuklah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Pada awal pembentukan Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tahun 1958, dibuka kantor Inspektorat/Dinas Peternakan Daerah Tingkat I NTT yang dipimpin oleh Inspektur Kepala Dinas Peternakan Daerah Tingkat I NTT yang waktu itu masih berada dibawah Kantor Wilayah Pertanian Republik Indonesia.
Dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan Pemerintahan dan pembangunan, maka berdasarkan pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah Jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas, maka ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur nomor 10 tahun 1978 tanggal 12 Juli 1978 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur.
Tugas Pokok Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I NTT adalah. :
- Melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dalam bidang Peternakan.
- Melaksanakan tugas-tugas pembantuan yang diserahkan kepadanya.
Dalam melaksanakan tugas Pokoknya, Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I NTT mempunyai fungsi:
- Pembinaan dan bimbingan Administrasi, Organisasi dan Tata Laksana Dinas Peternakan.
- Perumusan kebijakan tehnis, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perizinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetaplcan oleh Gubernur Kepala Daerah bordasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan organisasi Dinas Peternakan Propinsi Tingkat I NTT pada saat itu terdiri dari : 1) Kepala Dinas; 2) Bagian Tata Usaha; 3) Sub Dinas Bina Program; 4) Sub Dinas Bina Produksi; 5) Sub Bidang Bina Sarana Usaha Peternakan; 6) Sub Dinas Kesehatan Hewan; 7) Sub Dinas Penyuluhan; 8) Cabang Dinas; 9) Unit Pelaksanan Teknis.
Bagian Tata Usaha terdiri dari a) Sub Bagian Umum; b) Sub Bagian Kepegawaian; c) Sub Bagian Keuangan; d) Sub Bagian Perbekalan; e) Sub Bagian Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
Sub Dinas Bina Program terdiri dari a) Seksi Identifikasi Proyek; b) Seksi Pengolahan Data; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Sub Dinas Bina Produksi terdiri dari a) Seksi Pembibitan; b) Seksi Makanan Ternak; c) Seksi Pengolahan Hasil Ternak.
Sub Dinas Bina Sarana Usaha Peternakan terdiri dari a) Seksi Pengembangan dan Perizinan; b) Seksi Pemasaran; c) Seksi Perkreditan.
Sub Dinas Kesehatan Hewan terdiri dari a) Seksi Penanggulangan Wabah; b) Seksi Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit; c) Seksi Masyarakat Veteriner.
Sub Dinas Penyuluhan terdiri dari a) Seksi Informasi; b) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; c) Seksi Pranata.
Cabang Dinas berkedudukan sebagai unsur pelaksana Dinas Peternakan dan dipimpin oleh seorang Kepala Cabang Dinas Peternakan yang langsung berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Peternakan. Cabang Dinas mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok Dinas Peternakan dibidang Peternakan sesuai kebijaksanaan Kepala Dinas Peternakan.
Cabang Dinas Peternakan mempunyai fungsi a) Pelaksanaan segala tugas dan Wewenang Dinas Peternakan diwilayah Daerah masing-nasing; b) Pelaporan hal-hal yang dipandang perlu kepada Kepala Dinas Peternakan guna mendapatkan petunjuk dan pelaksanaan lebih lanjut.
Unit Pelaksana Teknis menpunyai tugas membantu Kepala Dinas Peternakan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dibidang Laboratorium Kesehatan Hewan, dan Inseminasi buatan, Pembibitan Ternak dan Makanan Ternak.
Unit Pelaksana Teknis mempunyai fungsi a) Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dibidang Diagnostik suatu penyakit; b) Pemberian Saran-saran dalam pemberantasan/pencegahan penyakit; c) Pelaksanaan kegiatan-kegiatan operasional dan pembinaan wilayah inseminasi, Pencatatan dan pengawasan Inseminasi; d. Pelaksanaan kegiatan operasionil di Bidang Produksi bibit ternak dan makanan ternak.
Lima tahun kemudian Pemerintah Daerah Tingkat I NTT menganggap Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur nomor 10 tahun 1978 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan pemerintah dan perkembangan saat itu. Berkenaan dengan itu, maka dikeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I NTT nomor 4 tahun 1982 tanggal 29 Maret 1982 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I NTT.
Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 1982 mempunyai tugas 1) melaksanakan urusan rumah tangga daerah dalam bidang peternakan; 2) melaksanakan tugas pembantuan lainnya yang diserahkan kepadanya.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya dinas mempunyai fungsi a) pembinaan admistrasi organisasi dan tata laksana dinas; 2) Perumusan kebijaksanaan, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis, pemberian perijinan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dan Menteri Pertanian.
Susunan organisasi Dinas Peternakan terdiri atas : a) Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas; b) Unsur Pembantu Pimpinan adalah Bagian Tata Usaha; c) Unsur Pelaksanan adalah Sub Dinas sebanyak 5 (lima) Sub Dinas yaitu : 1. Sub Dinas Bina Program; 2. Sub Dinas Produksi; 3. Sub Dinas Usaha Tani; 4. Sub Dinas Kesehatan Hewan; 5. Sub Dinas Penyuluhan.
Bagian Tata Usaha terdiri dari a) Sub Bagian Umum; b) Sub Bagian Kepegawaian; c) Sub Bagian Keuangan; d) Sub Bagian Perlengkapan; e) Sub Bagian Efisiensi dan Tata Laksana.
Sub Dinas Bina Program terdiri dari a) Seksi Data; b) Seksi Perumusan dan Pengendalian; c) Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
Sub Dinas Produksi terdiri dari a) Seksi Pembibitan; b) Seksi Makanan Ternak; c) Seksi Pengolahan Hasil Ternak.
Sub Dinas Usaha tani terdiri dari a) Seksi Ijin Perusahaan; b) Seksi Informasi Pasar; c) Seksi Permodalan.
Sub Dinas Kesehatan Hewan terdiri dari a) Seksi Pengamatan; b) Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit; c) Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi NTT nomor 10 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Propinsi NTT, Dinas Peternakan Propinsi NTT mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang peternakan.
Untuk melaksanakan tugas pokok Dinas Peternakan menyelenggarakan fungsi a) perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan; b) penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang peternakan; c) pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang peternakan; d) pembinaan unit pelaksana teknis; e) pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan, sarana dan prasarana serta rumah tangga; f) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Peternakan, terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat
Bidang sebanyak 4 ( Empat ) Bidang, yaitu :
- Bidang Budi Daya Peternakan;
- Bidang Agribisnis dan Kelembagaan Peternakan;
- Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- Bidang Pengembangan Peternakan.
Sekretariat terdiri dari :
- Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
Bidang Budidaya Peternakan terdiri dari :
- Seksi Budi Daya Ternak Ruminansia;
- Seksi Budi Daya Ternak Non Ruminansia dan Aneka Ternak;
- Seksi Budi Daya Tanaman Pakan.
Bidang Agribisnis dan Kelembagaan Peternakan terdiri dari :
- Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan;
- Seksi Pelayanan Usaha dan Perizinan;
- Seksi Investasi dan Kelembagaan Peternakan.
Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner terdiri dari :
- Seksi Pelayanan Kesehatan Hewan dan Obat Hewan;
- Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan;
- Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Bidang Pengembangan Peternakan terdiri dari :
- Seksi Pengembangan Kawasan Peternakan;
- Seksi Teknologi, Peralatan dan Mesin Peternakan;
- Seksi Pengembangan SDM Peternakan.
Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD)
Melalaui Perda nomor 5 tahun 2001 tanggal 11 Juni 2001 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas pemerintah Provinsi NTT maka dibentuklah UPTD Penyidikan Penyakit Hewan Dinas Peternakan Propinsi dan UPTD Pembibitan Ternak dan Produki Makanan Ternak Dinas Peternakan Propinsi.
UPTD Penyidikan Penyakit Hewan Dinas Peternakan Propinsi mempunyai tugas melakukan penyidikan penyakit hewan, menyelenggarakan dan membina Laboratorium kesehatan hewan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Untuk melaksanakan tugas tersebut UPTD Penyidikan Penyakit Hewan Dinas Peternakan Propinsi mempunyai fungsi :
- penyidikan dan pengamatan penyakit hewan;
- pembinaan pengamanan bioproduk hewan;
- pembinaan teknis di bidang laboratorium kesehatan hewan sesuai dengan Peraturan yang berlaku;
- pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan.
Susunan Organisasi UPTD Penyidikan Penyakit Hewan Dinas Peternakan Propinsi terdiri atas :
- Sub Bagian Tata Usaha;
- Seksi terdiri atas : Seksi Diagnosa Penyakit Hewan;
- Seksi Epidemiologi;
- Seksi Diagnosa Bioproduk Veteriner.
Dengan Semangat UU Otonomi Daerah, pada tahun 2001 Pemerintah Pusat Menyerahkan institusi UPT Pembibitan Ternak kepada Daerah sehingga terbentuklah Unit Pelaksana Teknik Dinas Pembibitan Ternak dan Produksi Makanan Ternak Provinsi NTT sesuai Perda No. 5 tahun 2001. UPTD Pembibitan Ternak dan Produksi Makanan Ternak Dinas Peternakan Propinsi mempunyai tugas melaksanakan penyediaan bibit ternak dan produksi makanan ternak berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur.
Untuk melaksanakan tugas tersebut UPTD Pembibitan Ternak dan Produksi Makanan Ternak Dinas Peternakan Propinsi mempunyai fungsi :
- pemeliharaan induk dan bibit ternak;
- penyediaan bibit tanaman makanan ternak dan produksi makanan ternak;
- perbaikan mutu bibit ternak dan tanaman makanan ternak, pencatatan dan penelaahan hasil perbaikan mutu bibit ternak;
- pelaksanaan administrasi ketatausahaan yang meliputi urusan umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pelaporan.
Susunan Organisasi UPTD Pembibitan Ternak dan Produksi Makanan Ternak Dinas Peternakan Propinsi terdiri atas :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Seksi terdiri atas :
- Seksi Ruminansia;
- Seksi Non Ruminansia;
- Seksi Produksi Makanan Ternak.
Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi NTT nomor 10 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Propinsi NTT, UPTD Penyidikan penyakit Hewan diubah menjadi UPTD Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT dengan susunan organisasi terdiri atas :
1. Sub Bagian Tata usaha;
2. Seksi terdiri atas :
- Seksi Laboratorium Veteriner
- Seksi Pelayanan Veteriner.
Sedangkan UPTD Pembibitan Ternak dan Produksi Makanan Ternak Dinas Peternakan Provinsi NTT tidak mengalami perubahan nomenklatur dengan susunan organisasi terdiri atas :
1. Sub Bagian Tata usaha;
2. Seksi terdiri atas :
- Seksi Pembibitan Ternak;
-
Seksi Produksi dan Pengembangan Pakan Ternak.
Alamat Kantor
Sejak saat pembentukannya tahun 1958 hingga tahun 1983 Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I NTT menempati kantor di jalan Ir. Soekarno tepatnya berada diantara gereja GMIT Kota Kupang dan Eks kantor Bupati Kabupaten Kupang. Tahun 1983 pindah menempati ruangan pada kantor Gubernur KDH Tingkat I Propinsi NTT di jalan Basuki Rahmat Naikoten I. pada tahun 1989 hingga sekarang menempati kantor di jalan Veteran Kelapa Lima Kupang.
Pejabat Inspektur Kepala Dinas Daerah Tingkat I NTT dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT
Pejabat yang pernah menduduki Inspektur Kepala Dinas Daerah Tingkat I NTT dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT sejak awal berdiri hingga sekarang adalah :
- Bapak Nainggolang Periode 1958
- Bapak Marcana
- drh. P. Djari Periode 1970 – 1975;
- drh. Ch. J. Malessy Periode 1975 – 1994;
- Ir. E. Th. Salean, M.Si periode 1994 – 1999;
- Ir. M. Littik, MS Periode 1999 – 2006;
- Ir. Yakobus Christian Leyloh, M.Si Periode 2006 -2008;
- Ir. Marthinus Jawa Periode 2008 – 2010;
- Ir. Semuel Rebo Periode 2010 – 2013;
- Ir. Thobias Ully Periode 2013 – 2015;
- Ir. Danny Suhadi Periode 2015 – 2020.
- Johanna E. Lisapaly S.H, M.Si Periode 2021 – Jan 2024
- It. Yohanes Oktavianus, MM 2024