Selasa, 09 Desember 2025 – Dinas Peternakan Nusa Tenggara Timur berhasil meraih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025 dengan predikat Informatif, sebuah prestasi yang menegaskan dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam ajang tahunan Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang menilai tingkat keterbukaan informasi dari berbagai badan publik, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga OPD sektor teknis. Dinas Peternakan dinilai unggul dalam berbagai aspek, termasuk pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), penyediaan informasi publik melalui berbagai platform, serta responsivitas terhadap permohonan informasi masyarakat.

Sekretaris Dinas Peternakan, Remigius Dosom,SH MA yang mewakili dalam Dinas untuk menerima perhargaan tersebut menyampaikan rasa bangga atas capaian tersebut dan terima kasih kepada seluruh tim, mulai dari pengelola PPID, bidang-bidang teknis, staf administrasi, hingga pimpinan yang selalu mendukung penuh proses pengelolaan informasi.

Dalam penilaian tahun 2025, Komisi Informasi menyoroti inovasi yang dilakukan Dinas Peternakan, seperti penyediaan data peternakan yang lebih terbuka, pemutakhiran rutin informasi melalui website resmi, serta penyediaan kanal layanan digital untuk aduan dan permintaan informasi publik.
Dengan diperolehnya penghargaan ini, Dinas Peternakan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, memperkuat integrasi data peternakan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor peternakan yang lebih maju dan berkelanjutan.