Cegah Penyakit Rabies Dinas Peternakan Laksanakan Vaksin Rabies Door to Door
Kupang-Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Peternakan Provinsi rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan warga. Hal ini dilakukan guna mencegah penyakit rabies atau lebih dikenal dengan istilah “anjing gila” menyerang hewan peliharaan.
Penyakit Rabies yang sering disebut dengan “anjing gila” merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh infeksi virus yang menyerang syaraf pusat yang tergolong sangat berbahaya sebab beresiko besar menyebabkan kematian, baik bagi manusia maupun hewan. Virus penyebab penyakit ini ditularkan oleh binatang seperti anjing, kucing dan kera melalui gigitan, cakaran, ataupun air liur. Tapi kabar baiknya, penyakit ini bisa dicegah penularannya dengan tindakan vaksinasi pada Hewan Penular Rabies (anjing,kucing,kera). Oleh karena itu vaksinasi rabies merupakan cara pencegahan utama untuk penyakit rabies dan dilakukan secara rutin.
Dinas Peternakan Provinsi NTT berkolaborasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten/Kota kini mengadakan program vaksinasi rabies di Pulau Timor, Flores dan Lembata. Vaksin rabies dilakukan mulai tanggal 08 September sampai dengan 09 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan door to door. Petugas Kami akan turun langsung ke rumah-rumah warga, sehingga Anda tidak perlu repot membawa anjing ke lokasi tertentu.
Target pelaksanaan vaksinasi rabies diatas 70% populasi di setiap Desa dan Kelurahan. Agar kegiatan vaksinasi rabies ini berjalan dengan lancar Pemerintah menghimbau, Pemilik ternak segera mendaftarkan anjingnya ke petugas lurah dan desa yang selanjutnya tim akan melakukan vaksinasi di wilayah tersebut.
Mari sambut petugas dengan baik dan pastikan anjing Anda siap divaksin.
Ingat, vaksinasi ini gratis, aman, dan menyelamatkan nyawa.
Lindungi keluarga, lindungi tetangga, dan lindungi hewan kesayangan Anda dari rabies.
Ayo bersama kita sukseskan vaksinasi rabies massal ini!



