Cegah Rabies, Selamatkan Nyawa Manusia
Kupang, NTT – Rabies kembali menjadi perhatian serius di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 10.605 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang meliputi anjing, kucing, dan kera. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 orang dinyatakan meninggal dunia akibat rabies.
Kondisi ini menjadi alarm bahaya bahwa rabies bukan sekadar penyakit hewan, melainkan ancaman nyata terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
Sebagai langkah cepat dan terukur, Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Peternakan Provinsi NTT mengumumkan Instruksi Gubernur NTT Nomor 01/DISNAK/2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies. Kebijakan ini akan berlaku mulai 01 September hingga 01 November 2025.
Instruksi Gubernur ini memiliki dua tujuan utama, yakni:
- Hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera wajib dikandangkan
selama periode kebijakan berlangsung, dan ; - Pelaksanaan vaksinasi serentak di seluruh kabupaten/kota yang berstatus
endemis rabies.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT menyampaikan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan seluruh masyarakat. “Langkah pencegahan sederhana seperti mengandangkan hewan peliharaan, memberikan vaksinasi, dan ikut menyebarkan informasi yang benar akan sangat membantu dalam memutus rantai penularan rabies,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera melapor ke fasilitas kesehatan atau puskeswan terdekat apabila mengalami gigitan dari hewan penular rabies, agar segera mendapatkan penanganan medis yang tepat.
Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama
dengan kabupaten/kota, lembaga kesehatan, serta seluruh lapisan masyarakat demi mewujudkan NTT bebas rabies di masa depan.