Salam Sehat,

Menindaklanjuti Surat Direktur Lalu Lintas Laut Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang: Penyampaian Persyaratan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Khusus Kleder, maka diharapkan para pengusaha pengirim ternak mengirimkan pengurus dan pengawas hewan (kleder) untuk mengikuti Diklat Pemberdayaan Masyarakat Khusus Kleder, dengan melengkapi data-data persyaratan sebagai berikut:

1. Usia tidak kurang dari 16 (enam belas) tahun;
2. Berijazah minimum SLTP/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
3. Surat Kenal Lahir/Akte Kelahiran;
4. Tanda pengenal yang sah, KTP atau SIM;
5. Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan;
6. Lulus seleksi penerimaan calon peserta pelatihan.
Pelaksanaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Khusus Kleder akan diselenggarakan pada Bulan Agustus 2023 (mengenai tanggal akan diinformasikan melalui WA yang terdaftar pada Formulir).

Link Pendaftaran : bit.ly/PelatihanKleder
Atau Scan QR Code pada slide terakhir.

Catatan:
Mulai Tahun 2024, setiap kleder yang akan mengawal ternak, DIWAJIBKAN untuk memiliki Sertifikat Basic Safety Training (BST).

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, disampaikan terima kasih.

Tim Pengapalan Ternak