Dinas Peternakan Provinsi NTT menggelar Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagaimana diatur dalam Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 secara luring dan daring di Aula Dinas Peternakan Provinsi NTT dan diikuti oleh Para Pejabat Administrator, Tim Kerja, Fungsional dan pelaksana, Jumat (23/06/2023). Rapat Tinjauan Manajemen sangat penting untuk dilakukan dalam rangka mengetahui efektivitas pelaksanaan SMM ISO 9001:2015. Pada kesempatan tersebut Ibu Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT Johanna E. Lisapaly SH. Msi setelah membuka kegiatan tersebut, memberikan arahan sehubungan dengan pelaksanaan RTM. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan SMM ISO 9001:2015 selama satu tahun yang meliputi: status tindak lanjut dari RTM sebelumnya, perubahan pengaruh eksternal dan internal yang relevan dengan Konteks Organisasi, informasi tentang kinerja dan efektivitas SMM, kebutuhan SDM, dan pengendalian risiko. Diharapkan dengan terselanggaranya kegiatan tersebut dapat bermanfaat bagi organisasi dalam rangka melakukan perbaikan berkesinambungan dan meningkatkan efektivitas SMM, berdasarkan output dari RTM.
Dinas Peternakan Provinsi NTT terus berupaya untuk dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja dinas.
kesimpulan Rapat Tinjauan Mutu pada Dinas Peternakan Provinsi NTT tersebut, antara lain : Konteks Organisasi mengalami perubahan mengikuti regulasi yang berlaku saat ini, sehingga mengalami perubahan dalam pelaksana alur kegiatan di bidang dan sekretariat.
Sistem Pemerintahan berbasis elektronik pada Dinas Peternakan juga mengalami banyak peningkatan dengan inovasi pelayanan publik pada menu layanan sub menu improvement yang didapatkan Dinas Peternakan Provinsi NTT dalam satu tahun ini antara lain Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mendapat nilai AA; Peningkatan Nilai Survey kepuasan masyarakat dalam 3 tahun terakhir dan pelaksanaan SPIP dan PPID yang konsisten mendukung Pemerintah Provinsi NTT dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat yang membutuhkan.