Survei Kepuasan Masyarakat Bertujuan Untuk Mendapatkan Penilaian Atas
Pelayanan Yang Diberikan Kepada Masyarakat Dan Sebagai Bahan Evaluasi Perbaikan Kinerja.
Pelaksanaan Survei Ini Berdasarkan Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.