SI UPin, Sistem Informasi Unit Pengolahan Hasil Peternakan Indonesia

Dalam era serba digital saat ini, kemudahan dan kecepatan dalam mengakses data bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Industri agribisnis pun tak luput dari majunya teknologi terkait keterbukaan data. Dengan mudahnya data yang tersaji, diharapkan industri ini lebih maju dan berkembang lagi. Berkaitan dengan hal tersebut,  data terkait hasil olahan peternakan masih tersebar, wadah sebagai tempat dikumpulkannya data sangat diperlukan.  Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan telah mengembangkan suatu sistem informasi yang nantinya akan memudahkan baik pemerintah, pelaku usaha UPH Peternakan, eksportir dan seluruh masyarakat luas dalam memperoleh informasi terkait produk peternakan asal UMKM.  Sistem informasi tersebut dinamakan SI UPin atau Sistem Informasi Unit Pengolahan Hasil Peternakan Indonesia. SI UPIn merupakan suatu wadah untuk menghimpun profil – profil Unit Pengolahan Hasil Peternakan baik yang sudah maju maupun yang masih perlu pengembangan.

Untuk mendukung SI UPIn Dinas Peternakan Provinsi NTT turut mensosialisasikan kepada dinas kabupaten/kota dan pelaku usaha UPH Peternakan binaannya sejak tahun 2019. Hingga kini sosialisasi lanjutan SI UPIn sudah dilaksanakan di 22 Kabupaten / Kota se Nusa Tenggara Timur. Pemanfaatan SI UPIn antara lain adalah pengembangan usaha, ajang promosi produk peternakan, membuka peluang kolaborasi/kemitraan antara pelaku usaha, mempermudah pengawasan kemitraan antar pelaku usaha, serta dapat memberikan pijakan data yang komprehensif bagi pemerintah dalam pengambilan kebijakan, terutama terkait peningkatan nilai tambah dan daya saing produk peternakan. Data SI UPIn dapat diakses dan digunakan secara mudah dan cepat, bisa diakses di laman siupin.pertanian.go.id